Codehub.co.id - Seleksi CPNS dan
PPPK kabarnya akan buka dalam waktu bersamaan di tahun 2023 ini. Banyak yang
masih bingung dengan perbedaan CPNS dan
PPPK karena lahan kerjanya yang hampir sama. Sebelumnya, perlu diketahui
bahwa PPPK merupakan program baru dari tahun 2020.
PNS merupakan
pekerjaan yang terikat dengan peraturan perundang-udangan. Tugasnya adalah
menjadi pegawai di lingkungan pemerintahan atau sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN). Sementara PPPK terikat dengan perturan di perjanjian kontrak namun tetap
sebagai pegawai pemerintah.
Dalam proses
seleksi, keduanya juga memiliki syarat hingga tunjangan yang berbeda. Yuk,
ketahui dulu perbedaan keduanya sebelum memutuskan ikut seleksi yang mana.
Perbedaan CPNS dan PPPK Tahun 2026
Perbedaan CPNS
dan PPPK tahun 2026 yang paling utama adalah pada masa kerjanya. Namun, kedua
posisi ini sama-sama menjanjikan untuk karir di masa depan. Perbedaan yang
paling mendasari keduanya adalah dalam aspek berikut.
- Syarat
Pelamar
Perbedaan
pertama adalah pada kualifikasi peserta yang dapat melamar di seleksi CPNS dan
PPPK. Pada seleksi CPNS terdapat pembatasan usia pelamar mulai dari 18 hingga
35 tahun.
Sementara untuk
program PPPK tersedia untuk semua usia selama memiliki kelengkapan
administrasi. Program ini juga mengutamakan pegawai honorer yang telah mengabdi
lama.
- Gaji
dan Tunjangan
PNS dan PPPK
memiliki besaran gaji tunjangan yang berbeda serta sumber pendanaannya juga
tidak sama. Khusus untuk PNS mendapatkan gaji dari uang negara melalui
pemerintah pusat.
Pegawai PPPK
sumber gajinya berasal dari anggaran daerah masing-masing. Namun, untuk
besarannya hampir sama antara PNS dan PPPK. Hanya saja PPPK tidak menerima
tunjangan dan uang pensiun.
- Proses
Seleksi
Perbedaan CPNS dan PPPK berikutnya adalah pada proses seleksi penerimaan. CPNS
menggunakan sistem seleksi yang lebih kompetitif mulai dari tes TKD, TKB, tes
kesehatan, wawancara, dan verifikasi.
Seleksi
penerimaan PPPK lebih fleksibel karena berdasarkan pada evaluasi kinerja dan
tes kompetensi sesuai posisi. Melamar formasi PPPK lebih mudah jika telah
mendedikasikan diri dalam program honorer.
- Status
Kerja
PNS memiliki
status kerja sebagai Aparatur Sipil Negara yang terikat dengan hak dan
kewajiban dalam peraturan perundang-undangan. Usia kerjanya pun hingga seumur
hidup sampai batas usia pensiun.
PPPK atau
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terikata dengan kontrak yang berlaku
dalam kurun waktu tertentu. PPPK hanya memiliki kewajiban kerja hingga masa
kontraknya habis.
- Jenis
Pekerjaan
Ketersediaan
pekerjaan untuk dua posisi ini juga berbeda. PNS memiliki formasi yang jauh
lebih banyak dan beragam. Sementara untuk PPPK formasi dan kuotanya terbatas
tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
Nah, itulah perbedaan CPNS dan PPPK tahun 2026 berdasarkan syarat, gaji, seleksi, status kerja, dan pengangkatan. Kedua posisi ini tentunya sama-sama menguntungkan untuk perjalanan karir. Jadi, kamu dapat memilih seleksi yang sekiranya sesuai dengan skill dan kelebihan yang dimiliki.
